PALOPO, ANGKASA NEWS– Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo melakukan penelitian mengenai mekanisme pemulihan nama baik bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Jum’at (21/2/2025).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kondisi Narapidana khususnya mereka yang telah menyelesaikan masa hukuman, peneliti menyoroti berbagai faktor yang membuat pemulihan nama baik menjadi krusial bagi Narapidana.
Strategi komunikasi dan pendekatan sosial menjadi metode bagian dari proses penelitian ini, guna memahami bagaimana Narapidana dapat membangun kembali reputasi positif mereka setelah menjalani masa hukuman.
Dari studi kasus yang ditemukan, banyak dari mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan atau diterima kembali dalam lingkungan sosial, bahkan mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Selain mengkaji dampak atas perbuatan melawan hukum yang dialami oleh Narapidana, penelitian ini turut membahas aspek hukum dalam pemulihan nama baik, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh para peneliti terhadap beberapa informan, para Narapidana menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan menuai sanksi yang setimpal, tetapi beberapa dari mereka tetap melakukan perbuatan yang sama atas beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti: faktor adanya keterpaksaan, terpengaruh, serta merasa memiliki kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan.
Pihak Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Baso Hafid, SH., selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan para Peneliti dalam melakukan proses pembuatan karya ilmiah.
“Kami dari pihak Lapas sangat mendukung penelitian yang di lakukan oleh adik-adik Mahasiswa, penelitian ilmiah yang dilakukan di harapkan dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat, bahwa Napi yang berada di dalam lapas merupakan individu yang melalui proses pemasyarakatan untuk dapat memahami kontrak sosial dalam bermasyarakat, sehingga mampu berinteraksi kembali di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Muh. Ari Fadel selaku Koordinator Peneliti, berpendapat bahwa hukum tidak boleh hadir hanya sekedar mengatur dan memberi sanksi apabila di langgar.
“Hukum juga harus hadir untuk memberikan kesempatan dan mengembalikan hak sosial atas kesalahan yang telah menjadi kekhilafan oleh manusia. Ini sebagai upaya remedial dalam perspektif hukum korektif,” terangnya.
“Namun perbuatan tindak Pidana tentunya tidak dapat dibenarkan, sekecil apapun itu pelanggaran tetaplah pelanggaran dan hukuman Pidana merupakan representasi dari tindakan penertiban bagi aturan yang di langgar,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama salah satu peneliti lainnya, Ahmad Faidul Haq, mengatakan bahwa pentingnya memperhatikan setiap aspek didalam kehidupan, terutama dalam hal bermasyarakat yang berbasis kesetaraan.
“Setiap individu memiliki hak sehingga terbentuknya tatanan sosial, berbicara tentang nama baik, setiap individu berhak untuk menjaga nama baiknya begitupun dengan mantan Napi. Negara mesti hadir dalam mengupayakan solusi dalam ranah stigma ataupun asumsi di tatanan sosial kemasyarakatan dalam justifikasi seseorang mantan Napi agar citra dan hak mereka dapat terpenuhi kembali,” tandasnya.
Karya ilmiah yang nantinya akan diorbitkan diharapkan bisa menjadi solusi dalam melahirkan mekanisme pemulihan nama baik yang lebih efektif sebagai sarana dalam proses reintegrasi Narapidana, yang kemudian dapat menjadi rekomendasi kepada para stakeholder terkait yang terlibat dalam proses pemasyarakatan. (red)
Komentar