Mahasiswa Bersama Pelaku UMKM Lokal Layangkan Surat Petisi Keberatan atas Keberadaan Indomaret di Cendana Putih IV

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Hadirnya ritel modern (Indomaret) di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari beberapa kalangan masyarakat yang berada pada lingkup wilayah Cendana Putih IV meliputi; Desa Mekar Jaya, Hasanah dan Mangalle.

Menyikapi polemik tersebut, Muh. Ari Fahmi selaku Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara, mengungkapkan jika pihaknya menginisiasi sebuah petisi yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan masyarakat yang tertuang dalam ‘Surat Pernyataan Keberatan Warga’ dalam merespon hal tersebut, dikarenakan belum adanya sikap yang diambil oleh pemerintah setempat sebagai wujud kepedulian akan ketidakpastian nasib usaha mikro masyarakat lokal kedepannya.

“Surat petisi ini berangkat daripada kecemasan masyarakat lokal, terkhusus pada pelaku UMKM dan para pedagang warung-warung tradisional terhadap potensi akan terjadinya penurunan daya beli konsumen yang dapat terjadi dikemudian hari, karena tak mampu menghadapi persaingan dagang dengan para investor yang memiliki modal besar dalam hal ini ritel modern,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Fahmi juga turut menegaskan jika penandatanganan yang terhimpun dalam ‘Surat Pernyataan Keberatan Warga’ merupakan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun dan pihak manapun.

“Dengan adanya petisi ini sebagai bukti otentik aspirasi dari pada masyarakat lokal yang akan diajukan kepada para pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi kekhawatiran terhadap keberlangsungan nasib usaha mereka,” ungkapnya.

Lanjut Fahmi turut menuturkan dugaan adanya indikasi penyimpangan terhadap regulasi yang ada mengenai jarak zonasi antara lokasi ritel modern dengan pasar tradisional tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan, sebagai rujukan teknis berdasarkan penyesuaian hierarki regulasi tingkat di atasnya.

“Selain dari pada persoalan zonasi juga adanya dugaan ritel modern tersebut telah beroperasi, namun per hari ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Pada kesempatan yang berbeda salah satu masyarakat lokal juga turut memberikan tanggapan mengenai penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar atas hadirnya mini market tersebut yang hampir seminggu ini telah beroperasi.

“Sejauh ini yang saya ketahui mengenai tenaga kerja, belum adanya masyarakat lokal yang turut terberdayakan di tempat tersebut, saya tidak memahami serta belum pernah mendengar informasi perihal bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja yang digunakan,” pungkasnya. (red)

Komentar