Laporan Pemkot soal Dugaan Penggelapan Dokumen Islamic Center Naik Status ke Sidik

PALOPO, ANGKASA NEWS– Laporan Pemkot Palopo ke Polres atas dugaan penggelapan dokumen Islamic Centre, naik status dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/149/IX/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 5 September 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Alvin Aji Kurniawan STrK SIK MHLi.

Pada surat yang ditujukan kepada Kepala Kejari Palopo, disampaikan bahwa pada Senin, 4 September 2023 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan tanah Islamic Centre sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Kota Palopo dalam kurun waktu sekira 16 tahun, dari 27 Februari 2006 sampai 2 November 2022.

Pelapor kasus ini yakni Imam Darmawan M selaku Kepala Bidang Aset Pemkot Palopo. Sedang terlapor yakni HMJ, pekerjaan pensiuan PNS beralamat di Jl. Mungkasa, Palopo. Dan Ir HA Mudzakkar, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. Sabe II No. 1 Belopa, Kab. Luwu. (fhm)

Komentar