Lagi, Ketua KPU Pusat Dilaporkan ke DKKP soal Dugaan Pelecehan Seksual

JAKARTA, ANGKASA NEWS – Hasnaeni kembali melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.

Diwakili kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara dan A. Bashar, perempuan yang dikenal dengan sebutan wanita emas itu mengajukan laporan pada Kamis (26/1/2023).

Dilansir NESIATIMES.COM, Ihsan menjelaskan bahwa kliennya itu memang pernah melayangkan laporan yang sama melalui kuasa hukum sebelumnya pada 22 Desember 2022.

Namun kuasa hukum saat itu yang tak lain adalah Farhat Abbas tiba-tiba mencabut laporan tersebut secara sepihak.

“Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Adapun kedua kuasa hukum Hasnaeni itu mendatangi Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim dengan membawa sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa sejumlah dokumen hingga bukti percakapan WhatsApp, foto, dan video.

DKPP menerima laporan tersebut dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.

Sementara itu, A Bashar berharap laporan pengaduan tersebut dapat segera diproses.

Hal itu untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur, dan adil.

Dalam kasus ini, Ketua KPU diduga melanggar Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (int)

Komentar