JAKARTA, ANGKASA NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penyelengaraan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Selasa (21/2/2023).
Idham Holik mengatakan bahwa sistem proporsional untuk pemilu memang menjadi polemik saat ini. Namun, KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di situ disebutkan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka,” ujarnya.
“Karena belum ada perubahan dalam undang-undang tentang pemilu, maka ketentuan tersebut masih efektif berlaku.”
Saat ini, KPU tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif 2024. “Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku dan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” ujarnya.
Meski peninjauan terhadap sistem proporsional terbuka tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, KPU masih menjalankan proses pemilu sesuai aturan. “Saya ingat kata-kata filsuf Jurgen Habermas bahwa demokrasi yang baik adalah demokrasi yang memiliki percakapan yang rasional,” katanya.
Kalaupun MK menerima judical review sistem proporsional tertutup, mungkin baru bisa dilaksanakan pada Pemilu berikutnya. (int)
Komentar