Komisi VII DPR: Sudah Cukup Vale Kuasai SDA RI Selama 55 Tahun!

JAKARTA, ANGKASA NEWS– Komisi VII DPR mendesak agar Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menguasai dan mengendalikan pengelolaan tambang yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Pasalnya perusahaan nikel asal Kanada tersebut sudah menguasai sumber daya alam (SDA) di Indonesia selama 55 tahun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi mengatakan, DPR mengingatkan kembali agar Menteri ESDM, Arifin Tasrif akan kesepakatan terkait divestasi Vale. DPR dan ESDM telah menyepakati agar negara melalui BUMN harus menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan keuangan yang selama ini dikuasi oleh Vale Indonesia.

“Selain itu, Kami ingatkan Menteri ESDM, terkait pencatatan sumber daya dan cadangan serta aset PT Vale Indonesia Tbk harus dibukukan dalam kekayaan negara Indonesia, karena saat ini masih tercatat di Kanada,” tegas Bambang, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023), dikutip detikFinance.

Menurut Bambang, DPR menilai, sudah cukup bagi PT Vale Indonesia menguasai SDA Indonesia karena telah beroperasi selama 55 tahun. Apalagi hal ini sejalan dengan tekad Presiden Joko Widodo yang berani mengambil alih penguasaan penuh PT Freeport Indonesia dan Blok Rokan kembali dikuasai penuh oleh pemerintah melalui BUMN.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas kebijakan yang berani dan berpihak kepada bangsa Indonesia atas kedua penguasaan PT. Freeport Indonesia dan Blok Rokan. Dan kini kami berharap keberpihakan presiden Jokowi akan kembali dilakukan untuk penguasaan PT. Vale Indonesia Tbk oleh Negara. Terlebih presiden sangat concern terhadap hilirisasi. Kami menilai sudah cukup PT Vale Indonesia Tbk menguasai sumber daya Indonesia, karena mereka sudah beroperasi di Indonesia 55 tahun,” tutup Bambang. (int)

Komentar