PALOPO, ANGKASA NEWS– Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadisperkim) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat tersebut membahasas terkiat aspirasi masyarakat, tentang perpanjangan kontrak warga di Perumahan new site development (NSD) Sampoddo.
Aspirasi tersebut di sampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Perumahan NSD Sampoddo yang di koordinatori Anwar S Nuppu.
“Tujuan kita melaksanakan RDP guna mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak,” kata Ketua Komisi II DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani, Jumat 2 Februari 2024.
“Sebab sepengetahuan kami, penghuni perumahan NSP Sampoddo hanya di peruntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” sambungnya.
Cendrana juga meminta Dinas Perkim untuk menyelesaikan tuntutan warga.
“Perlu kiranya Dinas Perkim menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai penghuni perumahan NSP sepanjang mereka tidak bermasalah,” ujarnya.
Cendrana mengungkapkan, komisi dua merekomendasikan ke Inspektorat Palopo agar mengkaji ulang kriteria MBR sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSD Sampoddo.
Kadisperkim Palopo, Aldi Mustafa, mengatakan jika sesuai pengamatan dan evaluasi yang di lakukan Dinas Perkim, ada yang memindah tangankan rumah yang dikontrak ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Fakta di lokasi, beberapa unit di pindah tangankan ke orang lain, bahkan lebih ironis lagi rumah tersebut di biarkan kosong dan hanya di tinggali kucing,” ungkapnya (*)
Komentar