Komisi 3 DPRD Palopo Godok Ranperda Pencegahan Narkotika

PALOPO, ANGKASANEWS– Komisi 3 DPRD Kota Palopo mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu 03 Juli 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Badan Kesbangpol Palopo, Hasta; Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Herman Ahmad; Kasat Narkotika Polres Palopo, serta Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar.

Hasta menjelaskan bahwa ranperda ini dibuat karena meningkatnya kasus narkotika di Kota Palopo. Menurut laporan BNN Palopo, telah terjadi 60 kasus narkotika selama pertengahan tahun 2024.

“Alasan kami membuat ranperda ini adalah karena maraknya kasus narkotika di Kota Palopo,” ujar Hasta.

Dia menambahkan bahwa korban penyalahgunaan narkotika meliputi berbagai kalangan seperti anak-anak muda, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa. Dengan Ranperda ini, diharapkan angka kasus narkotika di Kota Palopo dapat turun secara signifikan.

Hasta juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai bahaya narkotika, terutama kepada pelajar dan masyarakat muda.

“Dengan adanya Ranperda ini, penting untuk melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya narkotika kepada pelajar dan masyarakat muda,” tambahnya.

Aris Munandar, Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, menyatakan bahwa setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, hal ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dijadikan Perda, Ranperda ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan para stakeholder lainnya dalam mengatasi masalah narkotika,” kata Aris. (hms)

Komentar