Oleh: Rishariyadi (Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru)
Di era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan pesat peradaban dan teknologi, masih banyak wilayah di Indonesia yang menghadapi tantangan serius dalam pemerataan pembangunan. Ketimpangan ini pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang merasakan kondisi tersebut adalah Luwu Raya, sebuah kawasan yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Luwu Raya sejatinya memiliki potensi besar di berbagai sektor, seperti ekonomi, pariwisata, pertanian, pertambangan, serta kekayaan budaya dan sejarah. Namun hingga saat ini, potensi tersebut belum dikelola secara optimal.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai kurang memberikan perhatian yang proporsional terhadap pembangunan di Luwu Raya. Pembangunan lebih banyak terpusat di wilayah lain, sementara Luwu Raya cenderung dikesampingkan, padahal kawasan ini menyumbang sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tahun anggaran 2025, total APBD kabupaten/kota di Luwu Raya mencapai sekitar Rp5–6 triliun. Angka ini hampir mendekati APBD Pokok Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp9,378 triliun, serta APBD Perubahan yang hanya sekitar Rp10,4 triliun.
Fakta ini menunjukkan bahwa secara fiskal, Luwu Raya memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk berdiri sebagai daerah otonomi baru (DOB) setingkat provinsi.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat Luwu Raya untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) terhadap elite politik, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Upaya mendorong pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi harus dilakukan secara konsisten, total, dan berkelanjutan, bukan setengah-setengah.
Cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah gagasan baru. Lebih dari 50 tahun lalu, tepatnya pada awal 1960-an, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, pernah menjanjikan status Daerah Istimewa berbentuk provinsi kepada Tana Luwu.
Janji tersebut disampaikan kepada Datu Luwu, Andi Djemma, sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar Kedatuan Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI, baik melalui perjuangan bersenjata maupun diplomasi melawan penjajahan Belanda yang dibantu Sekutu.
Namun, janji tersebut tidak sempat diwujudkan karena kondisi politik nasional yang tidak stabil hingga berujung pada lengsernya Presiden Soekarno pada tahun 1967. Sejak saat itu, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya terus hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Luwu Raya menunjukkan perkembangan signifikan, terutama di sektor pertambangan, pertanian, dan pariwisata yang mulai menarik minat investor lokal maupun asing.
Sayangnya, kemajuan ini tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar masih tertinggal jauh dibandingkan wilayah lain di Sulawesi Selatan.
Luwu Raya seolah hanya dijadikan lumbung pendapatan tanpa mendapatkan timbal balik pembangunan yang adil.
Kondisi ini menimbulkan kelelahan sosial di tengah masyarakat. Masyarakat Luwu Raya merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan perhatian yang layak. Oleh sebab itu, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya menjadi semakin relevan dan mendesak.
Dengan menjadi provinsi sendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, menata, dan mengelola sumber daya serta arah pembangunannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Pembentukan Provinsi Luwu Raya juga diyakini akan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan stabil, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan investasi.
Selain itu, provinsi ini dapat menjadi wadah strategis untuk memperkenalkan kekayaan budaya, adat, dan sejarah panjang Luwu Raya ke tingkat nasional maupun internasional. Hal ini penting untuk mengangkat harkat, martabat, serta kebanggaan masyarakat Luwu Raya terhadap identitas budayanya.
Kesimpulannya, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan sebuah solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Aspirasi ini layak diperjuangkan demi masa depan Luwu Raya yang lebih mandiri, sejahtera dan bermartabat.












Komentar