Ketua BAZNAS Palopo Dipanggil Polisi, Dugaan Pengelolaan Dana ZIS Masuk Tahap Penyelidikan

PALOPO, ANGKASA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo.

Ketua BAZNAS Palopo, As’ad Syam, diketahui telah dipanggil penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Palopo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan informasi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/1601/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, penyidik meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 8 Desember 2025.

Selain klarifikasi, penyidik juga meminta sejumlah dokumen pendukung berupa data penghimpunan dana ZIS serta data penerima manfaat (mustahik) sejak tahun 2022 hingga 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan masyarakat tersebut menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana zakat, termasuk penggunaan dana hibah APBD, pemanfaatan aset lembaga, serta pelaporan keuangan BAZNAS Palopo.

Penyelidikan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana umat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional dan objektif.

“Pengelolaan dana zakat harus dilakukan secara transparan karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan,” ujar perwakilan forum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Ketua BAZNAS maupun substansi laporan yang sedang diselidiki.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (***)

Komentar