LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk memuat data dan informasi tentang hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan berbasis elektronik dalam menjaga dan melindungi keamanan data serta dokumen, bencana, tumpang tindih sertifikat, mengurangi dan memitigasi pencurian aset oleh mafia tanah juga hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi.
Adanya Program tersebut, ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara telah menerapkan seluruh layanan pertanahan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik sejak 1 Juli 2024, saat ini semua sudah proses alih media sebanyak 211 sertifikat elektronik telah diserahkan.
Pada kesempatannya, Sukirman Kepala ATR/BPN Luwu Utara, menjelaskan manfaat, keunggulan dari sertifikat tanah elektronik kepada awak media.
”Sertifikat tanah elektronik ini dapat mengurangi resiko kehilangan atau rusaknya sertifikat, lebih efisien, proses pengajuan lebih sederhana, selain itu fitur dari sertifikat elektronik tersebut terdapat Nomor Identitas Elektronik (NIE), nomor unik untuk setiap sertifikat, kode QR memudahkan akses informasi tanah, tanda tangan digital yang mengamankan dokumen serta pengamanan data menggunakan teknologi enkripsi,” terang Sukirman, Senin (9/12/2024).
Kepala ATR/BPN Luwu Utara juga menambahkan dari segi manfaat dapat meningkatkan keamanan mengurangi risiko pemalsuan, meningkatkan efisiensi, proses transaksi tanah lebih cepat, meningkatkan transparansi, data tanah lebih mudah diakses dan mendorong investasi untuk meningkatkan kepercayaan investor.
”Keunggulan proses lebih cepat, lebih praktis, kalau yang konvensional (masih analog) empat lembar dan dijahit, sertifikat elektronik hanya 1 (satu) lembar, keamanan data terjamin karena tersimpan secara elektronik/digital, jika hilang ataupun peralihan balik nama saat dilakukan jual beli lebih cepat, potensi untuk dipalsukan sangat minim, kemudahan akses dan penyimpanan data sertifikat elektronik dilengkapi dengan QR barcode yang menjadi akses terhadap semua data dukung atas bidang tanah pemiliknya baik data fisik maupun data yuridis,” papar Sukirman.
”Kita tidak perlu khawatir lagi akan sertifikat kita diambil orang, data di elektronik ini tidak bisa di akses oleh orang lain, karena menggunakan barcode yang sangat menjaga dan melindungi keamanan data pendukung batas-batas tanah serta alas hak dari sertifikat elektronik tersebut,” tutup Sukirman. (*)
Komentar