Kejari Luwu Utara Tegaskan akan Perkuat Pengawasan Terhadap Proses Perizinan di Daerah Guna Terhindar dari Praktik KKN

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal proses perizinan di daerah agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komitmen ini ditegaskan usai mengikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah secara virtual yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto Alwi Latif SH., beserta jajaran.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman lintas lembaga antara Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Bapissus, dalam rangka memperkuat pengawasan perizinan secara nasional.

“Kejari Luwu Utara siap menjalankan fungsi intelijen secara maksimal untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam layanan perizinan. Kami akan bersinergi dengan seluruh pihak demi memastikan proses perizinan di daerah berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Yulianto.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa perizinan merupakan sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, sehingga perlu pengawasan ketat dan sistematis.

“Tim koordinasi pengawasan telah dibentuk dari pusat hingga daerah. Kejaksaan, melalui bidang intelijen, memiliki peran strategis untuk mendeteksi dan mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proses perizinan yang dapat menghambat investasi,” ujar Reda.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antaranggota tim pengawasan di daerah serta profesionalisme seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas.

“Kita ingin menciptakan pelayanan publik yang optimal dan mendukung iklim investasi yang bersih dan kompetitif,” pungkasnya. (*)

Komentar