Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Asistensi ke Polda Jatim

JAKARTA, ANGKASA NEWS– Mabes Polri mengaku turut memberi asistensi kepada Polda Jawa Timur di kasus pembakaran oleh Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut asistensi itu diberikan lewat petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/6).

Trunoyudo menjelaskan dari hasil monitoring itu, Polda Jawa Timur juga dinilai berkompeten untuk mengusut kasus itu secara tuntas. Oleh karenanya, ia menyebut belum ada rencana pelimpahan perkara ke Mabes Polri.

“Polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jawa Timur sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi pembakaran tersebut bermula dari cekcok rumah tangga antara Briptu FN dengan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komentar