JAKARTA, ANGKASA NEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers atas penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tiga tersangka baru ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Pusat Krisis Kesehatan untuk menjaga kesehatan Republik Indonesia, yang kedua AT selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, yang ketiga SW selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK dalam Konferensi Pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, satu tersangka Ahmad Taufik berhalangan hadir. Dia juga mengatakan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tetangga BS di urutan cabang KPK gedung ACLC dan tersangka SW di rutan cabang KPK gedung merah putih. Penanganan untuk 20 hari pertama mereka itu sejak tanggal 3, hari ini, sampai dengan tanggal 22 Oktober tahun 2024,” ungkap Asep.
“Terkait satu tersangka lainnya yang belum hadir karena masih ada keperluan, jadi belum hadir dalam kesempatan hari ini,” terangnya.
Adapun kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka sebelumnya. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 300 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020.
“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata Tessa kepada awak media pada Rabu (3/7).
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka senilai Rp. 30 miliar yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.
Komentar