LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang kedapatan menggunakan Handphone (Hp) selama menjalani masa tahanan.
Hal ini disampaikan Karutan kepada awak media di ruang kerjanya pada Jum’at (20/12/2024).
“Di rutan manapun, penggunaan Hp oleh tahanan tidak diizinkan. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemasyarakatan,” tegas Syamsul.
Ia menyatakan, setiap warga binaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi, salah satunya adalah pemindahan ke Lapas atau rutan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan dan keamanan di dalam rutan.
“Jika ada tahanan yang kedapatan menggunakan Hp, akan kita berikan sanksi tegas, seperti memasukkan warga binaan tersebut kedalam kamar strapsel, atau memindahkan ke lapas lainnya,” jelasnya.
Syamsul juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga binaan agar menyerahkan Hp yang masih disembunyikan kepada petugas untuk dikembalikan ke pihak keluarga.
“Kami terus mengingatkan warga binaan untuk tidak menggunakan Hp selama di rutan dan meminta mereka secara sukarela menyerahkannya jika masih menyimpan Hp secara diam-diam,” terangnya.
Selain melakukan sosialisasi, pihak Rutan Masamba juga rutin menggelar inspeksi di setiap sel tahanan guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kami secara rutin melakukan pemeriksaan di setiap sel untuk memastikan tidak ada napi yang melanggar aturan penggunaan Hp. Langkah tegas ini kita ambil demi menciptakan suasana aman dan kondusif di Rutan Kelas IIB Masamba, sekaligus untuk menjaga integritas penegakan hukum di lingkungan rutan masamba,” pungkasnya. (*)
Komentar