GMNI Sinjai Kecam Penganiayaan Terhadap Kader di Toraja Utara

SINJAI, ANGKASA NEWS– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sinjai menyatakan kecaman keras atas tindakan tidak manusiawi yang menimpa dua kader GMNI Toraja Utara pada Kamis, 24 Oktober 2024. Tindakan kekerasan terhadap kedua kader perempuan ini tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga mencoreng nilai kemanusiaan dan demokrasi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan bangsa.

Sukartini, Wakil Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Sinjai, dengan lantang mengutuk kejadian ini dan menyerukan agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

“Kami tidak akan tinggal diam! Penganiayaan ini bukan hanya tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tetapi juga mengkhianati semangat kebangsaan yang kita junjung. Kami menuntut kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujarnya penuh ketegasan.

DPC GMNI Sinjai juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap mahasiswa yang berjuang demi cita-cita kebangsaan, adalah pengkhianatan terhadap visi Indonesia yang berkeadilan.

“Kami mendesak agar hak-hak korban dilindungi, proses hukum berjalan adil, dan lingkungan kampus lebih aman bagi seluruh mahasiswa,” tambah Sukartini.

Tidak hanya itu, Sukartini mengingatkan bahwa insiden seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi para calon pemimpin di masa mendatang, khususnya mengenai komitmen mereka dalam mendukung pemuda dan mahasiswa.

“Para calon pemimpin di tataran tingkat daerah diharapkan tidak hanya fokus pada pencapaian kekuasaan, tetapi juga memberikan perhatian pada keselamatan dan kesejahteraan generasi muda. Pemuda adalah garda depan perubahan bangsa, dan setiap tindakan kekerasan terhadap mereka adalah ancaman bagi masa depan bangsa,” ungkap Sukartini.

Kader GMNI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai, dan menyerukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Melalui pernyataan tersebut, kader GMNI berharap agar peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga martabat dan keamanan individu di lingkungan pendidikan. Dengan semangat nasionalisme, mereka mengajak masyarakat beserta pemerintah pusat hingga tataran daerah untuk bersama-sama memperjuangkan perlindungan pemuda dan mahasiswa sebagai pilar utama bangsa.

Lawan Kekerasan, Tegakkan Keadilan, Perhatikan Pemuda untuk Masa Depan Bangsa!

Komentar