GMNI Luwu Utara Harap DPRD Ambil Langkah Nyata Terkait Evaluasi Proyek Cetak Sawah Rakyat

ANGKASAnews, Luwu Utara— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara mengutarakan harapan sekaligus dorongan moral kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Cetak Sawah Rakyat (CSR) demi memastikan program tersebut benar-benar membawa kemaslahatan optimal bagi masyarakat luas, khususnya para Petani.

Sekretaris GMNI Luwu Utara, Irfan Pamimmi mengungkapkan bahwa program Cetak Sawah Rakyat adalah agenda krusial yang menyentuh hajat hidup mendasar masyarakat bawah. Oleh karena itu, keberhasilan program ini memerlukan komitmen bersama yang jernih dan bebas dari kepentingan politik sesaat.

Irfan turut menekankan pentingnya efektivitas kerja kelembagaan agar setiap forum dialog yang telah dilaksanakan dapat membuahkan solusi nyata bagi persoalan di lapangan.

“Kami berharap Rapat Gabungan Komisi pada Jum’at (22/5) lalu dapat segera diwujudkan dalam bentuk langkah-langkah strategis yang konkret. DPRD sebagai representasi masyarakat perlu menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal dan menuntaskan apa yang menjadi aspirasi warga,” ujarnya.

Menurut Irfan, respons yang cepat dan tepat dari pihak legislatif sangat dinantikan. Kepastian regulasi dan tata kelola yang baik dalam program CSR ini akan menjadi kunci utama dalam menjaga kesejahteraan para Petani yang menjadi pilar pangan daerah.

“Masyarakat saat ini membutuhkan langkah nyata dan kebijakan yang membumi. Kehadiran para wakil rakyat dalam mengawal program ini dengan penuh integritas adalah harapan kita bersama,” tutur Irfan, Minggu (31/5/2026).

Kesimpulan Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Luwu Utara

1. Mendesak kepada Tim Perencana dan Pihak Terkait agar dalam pelaksanaan Cetak Sawah Rakyat tetap berpegang pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Melakukan evaluasi dan peninjauan kembali Cetak Sawah Tahap I dan II secara menyeluruh melalui verifikasi lapangan serta melakukan pengecekan terhadap kondisi dan status lahan secara cermat.

3. Terhadap lahan masyarakat yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi lahan persawahan, agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada pemilik lahan guna memperoleh persetujuan serta pelaksanaannya tidak dilakukan secara memaksa.

4. Pelaksanaan Tahap III dan IV dapat dilakukan setelah pelaksanaan Tahap I dan II diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. DPRD Kabupaten Luwu Utara akan bersurat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan dialog dan koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program dimaksud.

6. Mendesak instansi berwenang mengambil langkah-langkah konkret atas tuntutan Rapat Dengar Pendapat mengenai Proyek Strategis Nasional Percetakan Sawah agar menindaklanjuti kesimpulan rapat:

a. Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan fisik di lapangan.

b. Evaluasi Rekanan: Memberikan sanksi tegas atau blacklist kepada pihak pelaksana yang terbukti melakukan wanprestasi.

c. Tindakan Hukum: Jika ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi atau kerugian negara, Aparat Penegak Hukum diharapkan segera melakukan proses penyelidikan.

Visi besar pembangunan nasional, seperti swasembada pangan, akan berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial jika keseimbangan hak-hak masyarakat kecil tetap dijaga dengan baik.

Kita semua mendukung penuh tercapainya swasembada pangan yang mandiri dan terhormat. Melalui sinergi yang baik, kita bisa mewujudkan kemajuan daerah yang inklusif, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irfan. (*)

Komentar