MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Makassar, mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Sinjai terhadap Kader GMNI, yang juga merupakan Jendral lapangan (Jenlap) pada aksi demontrasi di depan Kantor Dinas PUPR Sinjai, Jum’at 27 Desember 2024.
Aksi demonstrasi yang dilakukan DPC GMNI Sinjai bersama masyarakat menuntut Pemerintah memperbaiki jalan yang telah rusak parah di bagian Sinjai barat.
Rustam Rumatiga, selaku Wakabid Organisasi & Kaderisasi GMNI Kota Makassar, menyampaikan kepada awak media bahwa Tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Sinjai telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E) Jo. Undang-Undang No. 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum (KMPU).
“Sebagai warga negara Indonesia sangat jelas sudah tercantum didalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) pasal 28E, bahwa warga negara dijamin haknya untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi,” ungkap rustam.
Terhadap tindakan represif tersebut, DPC GMNI Kota Makassar menuntut:
1. Polisi yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum untuk segera bertindak dan menangkap pelaku tindakan premanisme yang secara sah telah melanggar Undang-undang.
2. Bupati Sinjai segera mengevaluasi kinerja Kadis dan Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.
3. Bupati segera mengeluarkan surat pemecatan kepada pelaku, atas dasar kinerja buruk dan kehilangan kepercayaan.
“Jika poin tuntutan diatas tidak dapat ditindak lanjuti, maka Kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Makassar akan berkonsolidasi dengan setiap cabang yang ada di Sulawesi Selatan untuk melakukan aksi demonstrasi,” tegas Rustam. (red)
Komentar