Enam Rekomendasi Pansus DPRD Palopo Atas LKPj APBD TA 2023

PALOPO, ANGKASANEWS– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo memberikan enam rekomendasi atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rekomendasi tersebut dipaparkan Anggota DPRD Palopo, Drs Baharman Supri MM dalam laporannya pada
pada rapat paripurna tentang pengesahan Perda LKPj Wali Kota tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di gedung DPRD Palopo, Senin, 24 Juni 2024 kemarin.

Keenam rekomendasi tersebut yakni Bapenda memperbaiki data reklame sejumlah 308 unit. Dikarenakan, fasilitas reklame yang tidak bayar PAD kepada Pemerintah Kota Palopo. Juga memisahkan mana reklame milik swasta dan mana reklame milik pemerintah.

Merekomendasikan kepada Pj Wali Kota agar tidak melakukan pembayaran terhadap insentif RT/RW dan LPMK sebelum dilakukan pemilihan Ormas tersebut di atas karena bertentangan dengan Peraturan Mendagri.

Meminta kepada BLUD RSUD Sawerigading agar memperbanyak ekspose terkait hadirnya sejumlah alat terbaru dan moderen sehingga warga Palopo dan Tana Luwu tdak harus ke Makassar hanya untuk mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

Banggar berpendapat kiranya pegawai non ASN dirasionalisasi. Banggar menyarankan agar kelebihan pembayaran di berbagai instansi dan Camat dan Lurah untuk melanjutkan rekomendasi BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Banggar merekomendasikan agar membentuk Pansus terkait maksimalisasi potensi PAD, Kota Palopo sehubungan dengan banyaknya potensi PAD yang belum dimaksimalkan selama ini. (hms)

Komentar