PALOPO, ANGKASA NEWS– Gerai Mie Gacoan di Palopo resmi ditutup sementara hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B dan C DPRD Palopo, Senin (3/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pihak manajemen Mie Gacoan mengajukan permohonan agar izin PBG segera diterbitkan, dengan komitmen siap menutup total gerai jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta maaf dan berharap izin PBG kami dapat segera diterbitkan,” ujar Penanggung Jawab Gerai Mie Gacoan, Nuning.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan jika ditemukan pelanggaran, seperti jumlah kursi melebihi 100, maka mereka siap menutup total gerai.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan jika ditemukan pelanggaran, seperti jumlah kursi melebihi 100, maka mereka siap menutup total gerai.
DPRD Palopo Tolak Permintaan Manajemen Mie Gacoan
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh DPRD Palopo. Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M Somba, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi.
“Tidak ada tawar-menawar. Kami sudah memberikan toleransi saat sidak sebelumnya, tetapi kalian abaikan. Jika masih mencoba bernegosiasi, itu sama saja menampar OPD teknis,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurun, mendesak Pemkot Palopo agar menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua investor di Kota Palopo.
“Jangan sampai ada permainan di balik semua ini. Saya ingin melihat apakah ada aktor di belakang kasus ini. Jika terbongkar, saya akan mengungkap siapa dalangnya,” tegasnya.
RDP Dipimpin Pimpinan DPRD Palopo
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z.A Mangeke, serta Ketua Komisi C, Taming M. Somba.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari OPD terkait.
Dengan keputusan ini, gerai Mie Gacoan Palopo wajib ditutup sementara hingga izin resmi diterbitkan oleh Pemkot Palopo. (*)
Komentar