DPRD Palopo Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PALOPO, ANGKASA NEWS– DPRD Palopo mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna di gedung DPRD Kel. Tobulung, Jumat (8/12/2023).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan ST. Dan dihadiri sejumlah anggota dewan, seperti Herawati Masdin, Eliniang membacakan laporan hasil pembahasan Pansus, anggota DPRD, Sekwan Palopo Taufiq.

Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.

Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.

Rasionalisasi dilakukan retribusi daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 menjadi 18 jenis pelayanan.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Asrul Sani dalam sambutannya.

Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat.

Maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari ini. (hms)

Komentar