PALOPO, ANGKASA NEWS– DPRD Kota Palopo mengesahkan Perda Bahasa Luwu dan Aksara Lontara pada sidang paripurna di Kantor DPRD, Kel. Tobulung, Kec. Bara pada Kamis (30/11/2023).
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih, dihadiri Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, para anggota DPRD Palopo, serta pejabat Pemkot Palopo.
Ketua Pansus I DPRD Palopo, Baharman Supri melaporkan bahwa Perda Bahasa Luwu dan Aksara Lontara diusulkan Walikota Palopo HM Judas Amir beberapa bulan lalu. Sedangkan naskah akademiknya dibuat dan dikerjasamakan dengan kampus IAIN Palopo, dengan penanggungjawab, Prof DR. Sahrini S,MHun.
”Insya Allah setelah Perda ini kami akan bekerja sama dengan IAIN lagi, untuk membuat naskah akademik terkait etnis Luwu tentu dengan penelitian yang cermat karena perdebatan selama ini kita tidak masuk sebagai salah satu etnis di Sulsel tapi sesungguhnya ada. Sekaligus memperjelas etnis kita sebagai persiapan menuju Propensi Luwu Raya,” jelas Baharman dalam laporannya.
Menurut Baharman Supri, Perda ini tinggal menunggu Peraturan Wakikota untuk ditindaklanjuti. Misalnya, ada satu hari dimana semua ASN berbaju simbol adat Luwu, berbahasa Luwu pada hari itu baik di kantor maupun di rumah, agar identitas daerah tidak punah bahkan lestari.
Selain itu, akan diajarkan di sekolah pada hari tertentu, supaya generasi berikutnya tidak kehilangan identitas lokalnya.
”Dengan pengesahan ini, maka Perda Bahasa Luwu ini akan didaftarkan di Unesco supaya dunia mengakui Bahasa Luwu ini dan mendunia,” terang politisi Golkar Palopo ini. (hms)
Komentar