MAMASA, ANGKASANEWS —
DPRD Mamasa menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sekaligus membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap keuangan Pemkab Mamasa tahun anggaran 2024, Senin (14/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agum Syaputra dan dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi, para anggota dewan, serta pimpinan OPD.
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Mamasa mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Sulbar, sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Beberapa temuan BPK antara lain:
1. Perubahan penjabaran APBD tanpa mekanisme yang sah
2. Kelebihan pembayaran TPG dan TKG senilai Rp3,6 miliar
3. Kekurangan pembayaran kepada guru hampir Rp1 miliar4. Pengeluaran tak sah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) mendekati Rp1 miliar.
Menanggapi hal itu, Bupati menegaskan bahwa langkah perbaikan segera diambil.
“Seluruh OPD sudah kami kumpulkan. Surat instruksi resmi telah dikirim kepada semua pimpinan OPD dan pihak ketiga untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. Tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga membeberkan kondisi keuangan daerah per 31 Desember 2024:
Total utang daerah sebanyak Rp. 230,9 miliar. Untuk Jangka pendek berjumlah Rp. 158,6 miliar, sedangkan Jangka panjang Rp. 72,3 miliar, sedangkan Ekuitas daerah Rp. 1,43 triliun
Bupati turut meminta DPRD berperan aktif dalam pengawasan proses penyelesaian temuan.
“Saya minta semua pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan bersama-sama menyelesaikan catatan BPK sebelum batas waktu 60 hari,” ujarnya.
BPK juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menarik kelebihan TPG/TKG dan menyalurkan kekurangan kepada guru.
Sementara Dinas PUPR dan BPKD diminta mempertanggungjawabkan belanja tidak sah dan mengembalikan dana BTT ke kas daerah.
Pemkab Mamasa berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun mendatang.
(Jub)







Komentar