PALOPO, ANGKASA NEWS– Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) Dinas Sosial Kota Palopo dengan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B tentang penyediaan layanan Prioritas yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ahmad Ismail, S.H., M.H mengatakan bahwa perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial ini bukan yang pertama kali tapi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dibuat tahun lalu.
Perjanjian ini dibuat selama satu tahun dari tahun 2022-2023 yang sudah berakhir sehingga perpanjang lagi.
Dimana menurutnya isi dari perjanjian kerjasama ini agar memudahkan para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan yang termasuk orang-orang golongan penyandang disabilitas.
Di Pengadilan Negeri Palopo juga telah menyediakan layanan aplikasi E-Pintas melalui website sehingga pihak-pihak yang membutuhkan layanan disabilitas dapat mengisi formulir.
Dengan mengisi formulir di website sehingga diketahui akan ada layanan yang membutuhkan pelayanan prioritas sehingga jika ada permohonan seperti ini kita akan koordinasi langsung dengan Dinas Sosial kota Palopo.
Dengan harapan setiap tahunnya hal ini dapat kita perbarui karena kita tidak mengetahui kapan masyarakat membutuhkan bantuan seperti itu sehingga kita siapkan sarana dan kerjasama dengan pihak terkait.
Sementara itu, Kadis Dinas Sosial Zulkifli Halid, ST., M.Si mengatakan perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu dan setiap tahunnya diperbarui yang merupakan bentuk pemberian fasilitasi pendampingan disabilitas.
Jadi ini adalah kolaborasi Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Sosial bersama Pengadilan Negeri Palopo semoga kedepannya kita bisa saling kerjasama dengan baik, kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Karena menurutnya para penyandang disabilitas ini harus diberikan layanan prioritas dan semoga ini dapat berlanjut terus bukan hanya di Pengadilan Negeri Palopo tapi juga di instansi yang lain. (hms)
Komentar