LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Di tengah gemerlap lampu dan tawa riang anak-anak, diduga aktivitas ilegal diam-diam berlangsung di balik tenda-tenda hiburan Pasar Malam. Tanpa disadari, praktik perjudian terselubung terjadi.
Permainan adu ketangkasan “Lempar Gelang” berhadiah misalnya. Permainan tersebut dilakukan dengan melemparkan gelang agar jatuh melingkar tepat pada barang yang ingin dimenangkan, seperti botol minuman, rokok, minyak goreng, atau hadiah lainnya yang tersedia.
Persis yang terjadi pada Pasar Malam yang terletak di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, keberadaan lokasinya terletak pada lapangan yang tidak jauh dari Pasar Spontan, disinyalir telah beroperasi sekitar dua pekan terakhir berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media.
Meski dikemas dengan tampilan hiburan rakyat, permainan itu secara tak langsung menerapkan sistem pertaruhan uang.
“Untuk harga 10 gelang atau setiap 10 kali lempar, dengan tarif Rp. 10.000,” terang informan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/5/2025) malam.
Ironisnya, secara tidak langsung disadari permainan tersebut kerap memancing warga untuk terus mengadu nasib, tak jarang hingga mengalami kerugian besar.
“Awalnya cuma coba-coba, lama-lama malah rugi banyak. Tapi rasanya mau menang terus,” ujar anak muda yang kerap bermain.
Tidak hanya itu, dugaan praktik judi secara terang-terangan juga terjadi pada permainan yang dikenal dengan sebutan “Bola Adil”. Pemain akan bertaruh dan apabila menang akan mendapat hadiah berupa rokok.
Bila pemain ingin tetap melanjutkan pertaruhan, jika beruntung hadiah rokok yang diperoleh dapat ditukarkan kembali dengan kartu yang digunakan sebagai media bertaruh, selain daripada itu pemain juga dapat menjual hasil pertaruhan yang diperoleh kepada bandar permainan, dengan nominal nilai jual yang relatif murah dari harga pasaran penjualan.
Dengan adanya fenomena ini menjadi kekhawatiran akan bahaya praktik perjudian berkedok hiburan Pasar Malam yang dapat mengancam mental dan moral generasi muda.
“Saya khawatir anak-anak yang lihat ikut main permainan ini. Bayangkan kalau mereka coba-coba main, akhirnya ketagihan, uangnya habis, bisa-bisa dia pergi mencuri supaya bisa main lagi, rusaklah moral dan mentalnya,” prihatin seorang pengunjung.
Sementara itu dari pantauan awak media, hingga per hari ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Aparat Keamanan dalam menyikapi hal tersebut.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk praktik perjudian adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Beberapa warga berharap agar pihak berwenang melakukan razia dan pengawasan lebih ketat terhadap hiburan yang berada di Pasar Malam, tanpa mengurangi nilai hiburan lainnya yang sah di mata hukum.
Menyikapi sorotan yang ada berdasarkan uraian hasil investigasi yang telah dilampirkan, pihak awak media turut berupaya mengkonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi terhadap pihak berwenang, dalam hal ini pihak aparat kepolisian Polres Luwu Utara, namun belum menuai tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (red)
Komentar