JAKARTA, ANGKASA NEWS– Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara soal prosedur penonaktifan Gus Muhdlor.
Tito mengaku tidak ingin menyinggung materi kasus Gus Muhdlor. Sebab, itu menjadi ranah KPK.
“Saya bicara prosedur, saya nggak mau nyinggung materi kasusnya. Itu urusan KPK,” jawabnya kepada awak media seusai upacara Hari Otda 2024 di Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (25/4/2024).
Meski begitu, Tito memberi sinyal terkait penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Jika kepala daerah tersebut menjadi tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Tito juga menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah. Namun, berbeda lagi jika kepala daerah tersebut baru menjadi saksi kasus hukum, maka tidak bisa dinonaktifkan.
“Saya bicara prosedur. Kalau tersangka, bisa dinonaktifkan, kalau seandainya jadi terdakwa, kemudian ada proses yang lain, ya diberhentikan sementara. Kalau terpidana, ya pemberhentian permanen,” tegasnya. (int)
Komentar