MAMASA – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, memimpin diskusi terbuka bersama masyarakat dan tokoh adat terkait penetapan batas Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD), yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Rabu (8/10/2025).
Diskusi ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, jajaran Forkopimda, perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Barat Muhammad Rasul, perwakilan BPKH, Aliansi Pemerhati Lingkungan, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Mamasa.
Dalam sambutannya, Bupati Welem menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan mencari solusi terbaik agar kebijakan pemerintah pusat maupun daerah tidak merugikan masyarakat yang telah bermukim puluhan tahun di sekitar kawasan TNGD.
“Diskusi ini kita lakukan untuk mencari titik terang, agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman, sekaligus program pemerintah berjalan tanpa merugikan rakyat,” ujar Welem.
Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Agum Saputra, mengapresiasi langkah Bupati yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Ia mendorong pihak BBKSDA agar membuka ruang dialog lanjutan dan mempertimbangkan penetapan ulang tapal batas kawasan.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Mamasa. Kami berharap BKSDA memperhatikan usulan masyarakat dan pemerintah daerah untuk dilakukan peninjauan kembali batas kawasan,” tegas Ketua DPRD.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah kesepakatan berhasil dirumuskan. Pertama, meminta pihak terkait meninjau ulang tapal batas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, wilayah permukiman warga yang terlanjur masuk kawasan konservasi diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Ketiga, BBKSDA diminta membangun komunikasi intensif dengan masyarakat dalam proses penentuan tapal batas.
Seperti diketahui, polemik tapal batas TNGD mencuat karena masyarakat sekitar merasa dirugikan dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan batas kawasan konservasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mamasa berharap hasil diskusi ini menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara adil, dialogis, dan berkeadilan bagi masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
(Jub)







Komentar