Bolehkah Ganti Foto?, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Luwu Utara Mengenai KTP Seumur Hidup

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat mesti dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP merupakan kartu identitas seseorang yang memuat data pribadi warga negara yang telah berusia di atas 17 Tahun.

KTP atau yang sekarang disebut KTP Elektronik (KTP El) mencantumkan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanda Tangan dan Foto pemilik KTP.

Saat ini telah berlaku KTP Seumur Hidup, kebijakan ini diambil agar masyarakat tak perlu lagi repot untuk memperbarui perpanjangan waktu masa berlakunya KTP, termasuk pasfoto. 

Lantas, bolehkah seseorang mengganti foto KTP-nya?, mengingat acap kali ada pertanyaan yang di lontarkan oleh warga, khususnya pada kalangan wanita yang dulunya tak berhijab, namun sekarang berhijab. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyebutkan, setiap warga boleh mengganti foto KTP.

“Banyak yang bertanya, apakah boleh ganti foto KTP?, saya jawab, boleh! khususnya yang belum berhijab mau ganti jadi pakai hijab,” jelas Kasrum, di Masamba, Minggu (19/1/2025).

Tak hanya itu, foto yang rusak ingin diubah menjadi baik juga dinyatakan boleh untuk diganti agar dapat menjadi gambar yang bagus.

“Termasuk foto KTP yang rusak atau terkelupas, itu juga boleh diganti. Meskipun begitu, belum semua bisa diganti karena adanya perubahan di SIAK,” lanjut, Kasrum.

“Namun, untuk sementara belum semua bisa ganti foto karena adanya perubahan di SIAK. Kalau mau ganti foto, kirim dulu fotonya untuk kita cek,” kata Kasrum. 

“Kalau belum sinkron fotonya, bisa kita ganti. Namun kalau sudah sinkron, sementara belum bisa diganti, sambil menunggu perubahan SIAKnya,” sambungnya.

Sekadar diketahui, SIAK adalah akronim dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengatur administrasi kependudukan. (red)

Komentar