Bahas Ranperda PBG, DPRD Palopo Targetkan Atasi Kesemrawutan dan Tingkatkan PAD

PALOPO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus bergulir di DPRD Kota Palopo. Panitia Khusus (Pansus) II yang membidangi pembahasan Ranperda ini telah menggelar rapat perdana yang dihadiri oleh anggota pansus dan tim penyusun,

Kegiatan ini berlangsung diruang Komisi B DPRD Palopo, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, Kamis 5 Juni 2025.

Ketua Pansus II, Siliwadi, berharap Ranperda PBG yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang efektif dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Palopo, khususnya dalam menata kawasan pemukiman dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rapat perdana ini bertujuan untuk memastikan Ranperda PBG nantinya menjadi produk hukum daerah yang efektif, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat Palopo,” ujar Siliwadi, purnawirawan Polri berpangkat AKP sekaligus legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Siliwadi menambahkan, Ranperda ini merupakan bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam proses penyusunannya, Ranperda PBG sebagian besar mengadopsi ketentuan lama namun dikembangkan agar lebih modern, adaptif, dan fleksibel

“Perda PBG akan menjadi regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus upaya untuk memaksimalkan PAD dan menata ulang tata ruang pemukiman yang selama ini terkesan semrawut,” tegasnya.

Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh anggota Pansus II lainnya, yakni Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir. Hadir pula tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo Bidang Cipta Karya, Bagian Hukum dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, serta tim penyusun dari kalangan akademisi yang diwakili oleh Haedar Djidar.

Selanjutnya, pembahasan Ranperda PBG akan dilanjutkan dalam rapat-rapat lanjutan guna penyempurnaan naskah akademik dan legal drafting sebelum dibawa ke tahap pengesahan sebagai Peraturan Daerah. (*)

Komentar