ARB Didiagnosa Alami Gangguan Jiwa Setelah Divonis Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang menjerat ARB (34) kembali mencuat ke publik setelah didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa berat.

ARB yang merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren yang ada di Luwu Utara telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, ia telah menjalani serangkaian observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar, beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2024.

Septian Dwi Riadi, Kasubsi Intelijen Kejaksan yang menangani kasus ARB mengatakan bahwa riwayat penanganan ini lumayan panjang, sudah tiga kali mental, bolak-balik dari Kepolisian ke Kejaksaan.

“Ada gangguan jiwa berat yang muncul, setelah ARB ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Septian saat dijumpai awak media di salah satu Warkop, Masamba, Jum’at (11/10/2024).

Lebih jauh Septian menerangkan, bahwa perlu menghadirkan saksi ahli pidana yang mampu menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dokter dari RSJ.

“Jika tidak menghadirkan ahli pidana yang lain, takutnya kasus ini akan bebas di persidangan nanti. Dan perlu diketahui bahwa kejaksaan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelas Septian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB, H. Gunawan, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini, ia menjelaskan dinas terkait telah mulai bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

“Dua bulan yang lalu dikeluarkan edaran untuk sosialisasi tentang anak yang ada kaitannya dengan kasus pelecehan ini, kami juga menginstruksikan agar tidak lagi memasukkan pelaku sebagai salah satu tenaga pengajar di Pesantren tersebut dan tidak lagi menggabungkan antara Pesantren dan SMP,” beber Gunawan.

Komentar