Anggota DPRD Palopo Tolak Tanda Tangan Pakta Integritas Aset

PALOPO, ANGKASA NEWS-– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menolak menandatangani pakta integritas aset Sekretariat DPRD Kota Palopo, Rabu (20/3/2024).

Ketua Komisi 3 (Komisi C), Darma, mengatakan, mestinya klausul surat pakta integritas yang akan mereka tandatangani tercantum jenis aset yang mereka kuasai saat ini.

“Kami hanya disedorkan surat pakta ingeritas penguasaan aset oleh kami sebagai anggota DPRD Kota Palopo. Dalam surat tersebut tidak disebutkan jenis asetnya,” kata Darma.

“Mestinya dalam surat tersebut tercantum jenis aset yang dimaksud dalam penguasaan kami,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi 3 DPRD Palopo, Dahri Suli, juga menolak menandatangani pakta integritas soal aset sekretariat DPRD Kota Palopo.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, mereka sebagai anggota DPRD hanya menguasai satu aset yakni IPad. “Saya sebagai anggota hanya menguasai satu aset Pemkot, hanya satu IPad,” ungkapnya.

“Jadi dalam surat tersebut harusnya menyebutkan jenis aset yang anggota dewan kuasai,” katanya.

Selain IPad untuk 25 anggota DPRD Kota Palopo, unsur pimpinan juga menguasai berupa mobil dinas, ruang kerja yang berisi mobiler serta rumah jabatan yang berisi mobiler. (net)

Komentar