LUWU, ANGKASA NEWS– Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi demonstrasi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, pada Kamis (26/9/2024).
Aksi ini merupakan respon dari Mahasiswa dan Masyarakat atas aktivitas yang dianggap telah melanggar hukum oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area (MDA).
Upaya penyerobotan lahan secara paksa yang dilakukan PT. Masmindo Dwi Area diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mereka mengambil paksa lahan masyarakat dengan dalih Kontrak Karya (KK).
“Pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dan segala aktivitas yang memiliki IUP dan IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah terhadap pemilik tanah sebelum dilakukan pembersihan lahan. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area,” ucap Idul selaku Jenderal lapangan.
“PT. Masmindo harus diberikan perhatian yang serius karena melakukan aktivitas pertambangan secara terbuka ditengah pemukiman masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga, aksi penyerobotan lahan tidak hanya melibatkan PT. Masmindo Dwi Area saja, mereka dengan mudah mengambil paksa lahan Masyarakat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan, karena dalam aksi penyerobotan lahan PT. Masmindo Dwi Area melibatkan dan dikawal langsung oleh aparat TNI/Polri.
Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu tak berjalan sesuai keinginan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi, massa aksi dijegal dan ditahan oleh aparat kepolisian saat berada di gerbang masuk perusahaan milik PT. Masmindo Dwi Area.
“Kehadiran kami disini, adalah untuk melindungi aset perusahaan,” ucap aparat kepolisian yang menjegal massa aksi.
Tidak hanya itu saja, ratusan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi kemudian mendapatkan tindakan represif dari security dan aparat kepolisian berupa lemparan dan penembakan gas air mata yang di arahkan kepada Mahasiswa dan Masyarakat.
“Kehadiran kami disini adalah untuk menyampaikan aspirasi, menuntut hak Masyarakat yang dirampas,” ucap Palimbongan selaku Wakil Jenderal lapangan.
“Tugas aparat kepolisian sebagaimana amanat konstitusi adalah memberikan pengamanan, menegakkan hukum, melayani dan mengayomi Masyarakat. Mestinya aparat kepolisian memberikan pengamanan dalam penyampaian aspirasi ini. Bukan dengan menjegal bahkan mengacungkan senjata kepada Mahasiswa dan Masyarakat. Kami bukan penjahat, kami bukan teroris,” sambungnya.
Dalam aksi ini, pihak perusahaan menolak menemui Mahasiswa beserta Masyarakat, sehingga aksi ini dilanjutkan dengan memblokade jalan yang menjadi akses utama pihak perusahaan.
Diketahui aksi pemboikotan ini akan terus berlanjut dan akan melibatkan gelombang massa yang lebih besar, sampai apa yang menjadi tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa di indahkan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area.
Komentar