ANGKASAnews, Jakarta— Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir, menyoroti tragedi meninggalnya seorang Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidup dikarenakan tidak mampu membeli buku dan alat tulis.
DPP GMNI menilai peristiwa memilukan tersebut sebagai persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar pendidikan anak diseluruh Indonesia, terkhususnya berada di NTT.
Melalui Ketua Bidang Pendidikan DPP GMNI, Mochamad Sodiq Fauzi, menyatakan peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai sekadar kisah pilu tanpa arti di media sosial.
“Peristiwa ini bukan hanya sekedar kisah memilukan yang dipertontonkan, akan tetapi ini adalah simbol sebuah kegagalan sistem yang mesti terevaluasi, dimana selama ini mengeklaim menjunjung tinggi hak-hak anak,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, praktik penyelenggaraan pendidikan selama ini masih mengabaikan kebutuhan paling dasar seorang murid untuk bisa belajar dengan layak atas pemenuhan fasilitas yang memadai.
Sodiq, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Begitu pula yang telah ditegaskan dengan sangat jelas dan terang benderang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwasanya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang bermutu dan adil tanpa diskriminasi,” terangnya.
Lanjut, Sodiq mengatakan tragedi pilu di Kabupaten Ngada kembali menunjukkan satu anak bangsa di republik ini yang kehilangan harapan karena tak mendapat kebutuhan dasarnya dalam suksesi pembelajaran di sekolah. Ia menilai kondisi tersebut sebagai ironi di tengah besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan negara setiap tahunnya.
“Ini adalah tamparan keras bagi negara yang telah menghabiskan anggaran besar untuk pendidikan, namun masih gagal dalam menjamin bahwa buku dan alat tulis adalah hak yang nyata dan mutlak,” pungkasnya. (*)












Komentar